Selasa, 21 Mei 2013

Sebuah Pengantar


PENDAHULUAN
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tertuang dalam PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendidik pada SMK memiliki  kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan  latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, serta memiliki sertifikat profesi guru untuk SMK. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial..
Tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan tenaga kependidikan di SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, menyebutkan  standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Pelaksana urusan terdiri atas Urusan Administrasi Kepegawaian, Urusan Administrasi Keuangan, Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana, Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, Urusan Administrasi Kesiswaan, dan Urusan Administrasi Kurikulum. Petugas layanan khusus terdiri atas  penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga kebersihan,   pengemudi, dan lain-lain.


PEMBAHASAN
A. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    1. Pengertian Administrasi
Sebelum bicara lebih mikro tentang administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan administrasi. Administrasi dalam pengertian secara harfiah, kata “administrasi”berasl dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad dan ministrare.kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke”atau”kepada”.Dan kata ministrare sam artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti”melayani,membantu dan mengarahkan”.Dalam bahasa inggris to administer berarti pula”mengatur,memelihara dan mengarahkan”.
Jadi kata”administrasi” secara harfiah dapat di artikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu,malayani,mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)
Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti catat-mencatat, mendokumentasika kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan.
Fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.

          2.  Pendidik
Secara umum pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik merupakan: 1)tenaga profesional, 2)merencanakan pembelajaran. 3)melaksanakan pembelajaran. 4)menilai hasil pembelajaran. 5)membimbing. 6)melatih. 7)meniliti. 8)mengabdi kepada masyarakat.
Jadi, jika diatas dikatakan bahwa pendidik adalah guru. maka administrasi yang dimaksud disini adalah perangkat pembelajaran. Apa saja yang harus disiapkan oleh guru berkaitan perangkat atau administrasi pembelajaran yaitu sebagai berikut:
Nomor
Jenis Perangkat Administrasi
1.
Silabus
2.
Kalender Pendidikan
3.
Program Tahunan
4.
Program Semester
5.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
6.
Rencana Pelaksanaan Harian
7.
Buku Pelaksanaan Harian
8.
Presensi Siswa
9.
Catatan Hambatan Belajar Siswa
10.
Daftar Buku Pegangan Guru

Kegiatan Penilaian
11.
Analisis KKM
12.
Kisi-kisi Soal
13.
Soal-soal Ulangan
14.
Buku Informasi Penilaian
15.
Analisis Butir Soal
16.
Analisis Hasil Ulangan
17.
Program/Pelaksanaan Perbaikan
18.
Program/Pelaksanaan Pengayaan
19.
Daftar Pengembalian Hasil Ulangan
20.
Buku Ulangan Bergilir
21.
Daftar Nilai
22.
Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
23.
Buku Tugas Terstruktur
24.
Buku Tugas Mandiri

Perangkat Tambahan
1.
SK Pembagian Tugas
2.
Mengisi Buku Kemajuan Kelas
3.
Jadwal Mengajar

    3 .   Tenaga Kependidikan
·         UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
·         Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
·         Tenaga Kependidikan lainnya
ü  Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
ü  Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
ü  Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain.
ü  Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
ü  Pustakawan (lihat perpustakaan)
ü  Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

B. Dasar hukum Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
·         No. 20 thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
·         Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Esensi dalam Pasal 40 UU No. 20 thn 2003 tentang hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
·         penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
·         penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
·         pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
·         perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
·         kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
ü  menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
ü  mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
ü  memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
C.  Urgensi Administrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian urgensi di dalam kamus bahasan Indonesia adalah keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting. Jadi urgensi itu sendiri merupakan sesuatu yang penting yang ingin dilakukan hingga mencapai tujuan yang diinginkan. Misalkan seperti administrasi guru yang merupakan hal terpenting di dalam mencapai tujuan pembelajaran, karena guru merupakan kunci untuk pencapaian tujuan dalam proses belajar mengajar .
Demi mewujudkan apa yang diamanatkan oleh PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berkualitas dan bermutu tinggi. Bicara masalah administrasi pendidik maupun kualitas dan profesionalitas maka secara sederhada bisa kita lihat apakah pendidik atau guru tersebut sudah memiliki ijazah/sertifikat mengajar atau tidak dan apakah ijazah tersebut sesuai dengan bidang dan tempat ia mengabdi? Artinya ketika seorang guru mengajar di tingkat SMA maka setidaknya standar kualifikasi administrasinya minimal berstatus Strata 1 begitu pula dalam hal bidang keilmuan. Seorang guru yang memiliki keahlian dalam bidang IPS (PPKn) maka seharusnya ia mengajar PKn tidak pada mata pelajaran yang lain. Lebih lanjut mengenai pentingnya administrasi pendidik memiliki kaitan erat dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
Kompetensi Padegogik
o   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
o   Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
o   Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
o   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
o   Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
o   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
o   Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
o   Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
Kompentensi Keahlian
o   Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
o   Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
o   Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
o   Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
o   Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompentensi Sosial.
o   Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
o   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
o   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
o   Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
Kompentensi Profesional
o   Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
o   Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
o   Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
o   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
o   Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Artinya dari uraian diatas mempertegas bahwa administrasi pendiddik dan tenaga kependidikan bahwa tidak hanya administrasi pendidik yang dibutuhkan, melainkan juga kualitas dari administrasi pendidik dan tenaga kependidikan juga penting diperhatikan. Hal ini demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas.

D. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
ü  Kelayakan Guru Mengajar
Kualitas guru dapat dilihat dari kualitas mengajarnya, dan guru yang profesional tentu akan memperlihatkan kinerjanya dengan baik. Kinerja guru yang baik diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran dan berdampak terhadap prestasi belajarsiswa.
ü  Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
ü  Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
b.      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan:
·         Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
·         Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
c.       Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Ø  Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
Ø  Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d.      Mutasi Kepangkatan
ü  Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü  Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü  Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e.       Pengembangan Ketenagaan
·         Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan.
·         Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
·         Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
·         Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.
f.       Usaha Kesejahteraan Pegawai
Ø  Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah.
Ø  Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).
g.      Tata Tertib Kerja
ü  Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
ü  Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).

E. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
1)      Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a.       Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
ü  Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
ü  Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.      Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
·         Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
·         Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.       Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Ø  Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Ø  Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
d.      Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
e.       Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
f.       Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
g.      Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
h.      Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
i.        Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
j.        Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
k.      Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
l.        Petugas Layanan Khusus
ü  Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü  Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
ü  Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü  Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
ü  Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
2)      Kompetensi
a)      Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
ü  Kompetensi kepribadian
ü  Kompetensi Sosial
ü  Kompetensi Teknis
ü  Kompetensi manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah
b)      Pelaksana Urusan
·         Kompetensi kepribadian
·         Kompetensi sosial
·         Kompetensi teknis pelaksana urusan
3)      Petugas Layanan Khusus
ü  Kompetensi kepribadian
ü  Kompetensi sosial
ü  Kompetensi teknis petugas layanan khusus

F. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan. Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Status Ketenagaan
Tempat Kerja di Sekolah
Tempat Kerja di Luar Sekolah
Tenaga Struktural
* Kepala Sekolah
* Wakil Kepala Sekolah
-        Urusan Kurikulum
-        Urusan Kesiswaan
-        Urusan Sarana dan Prasarana
-        Urusan Pelayanan Khusus
* Pusat : Menteri, Sekjen, Dirjen
* Wilayah : Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
* Daerah : Kakandepdiknas Kab./Kec. : Kasi
Tenaga Fungsional
* Guru
* Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
* Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
* Pengembang tes
* Pustakawan
* Penilik
* Pengawas
* Pelatih
* Tutor & Fasilitator
* Pengembangan Pendidikan
Tenaga Teknis
* Laboran
* Teknisi Sumber Belajar
* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
* Petugas TU
* Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar
* Petugas TU
 Tabel 1. Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

G. Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
Deskripsi Tugas
Kepala Sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
Pengembang Tes
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
Pustakawan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah
Teknisi Sumber Belajar
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
Pelatih
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
Petugas Tata Usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah
  Tabel 2. Jabatan dan Deskripsi Jabatan Tenaga Kependidikan di Sekolah

H. Fungsi Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagaimana yang disampaikan diatas bahwa fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan lancar dan berhasil baik jika pelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi pendidik/guru tersebut. yang mana fungsi-fungsi tersebut adalah:
a)      Perencanaan
Fungsi perencanaan administrasi guru ialah untuk mendapatkan calon tenaga pengajar yang memang dibutuhkan. Perencanaan merupakan proses awal dalam pelaksanaan untuk itu lembaga mampu merencanakan kebutuhan dimasa yang akan datang guna mendapatkan kebutuhan yang diperlukan dan guna mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Jadi dengan adanya perencanaan yang terarah dan sistematis pelaksanaan kegiatan akan berjalan lancar.
b)      Seleksi
Fungsi seleksi administrasi guru ialah penyeleksian calon tenaga pengajar  untuk direkrut atau diambil atas kebutuhan pada lembaga tersebut, yang mana penyeleksian juga harus dapat disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga misalnya : persyaratan administrasi, ujian (tes), dan wawancara dan persyaratan lainnya.
c)      Pengangkatan atau Penempatan
Fungsi pengangkatan dan penempatan administrasi guru adalah mengangkat calon tenaga pengajar yang memang sudah diseleksi dan sudah dipertimbangkan oleh lembaga guna mendapatkan calon tenaga pengajar yang profesional. Sedangkan penempatan calon tenaga pengajar harus disesuaikan dengan bidang keahliannya masing-masing agar pelaksanaan tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif.
d)     Pembinaan
Fungsi pembinaan administrasi guru ialah untuk membina tenaga pengajar agar dapat meningkatkan kompetensi, peningkatan moral, disiplin kerja, melalui pendidikan dan pelatihan. Pembinaan harus dilakukan terus menerus sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
e)      Kesejahteraan
Fungsi kesejahteraan administrasi guru ialah untuk meningkatkan prestasi kerja dengan memberikan motivasi dan kepuasan kerja melalui kompensas. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para tenaga pengajar sebagai balasan jasa untuk kerja mereka. Kesejahteraan tidak harus berupa materi semata melainkan juga pujian-pujian atas prestasi yang diraih oleh tenaga pengajar atau personil.
f)       Penilaian atau Evaluasi
Fungsi penilaian atau evaluasi administrasi guru ialah sebagai control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan evaluasi atau penilaian dapat berjalan secara efektif bila pelaksanaanya berjalan dengan baik.
g)      Pemutusan Hubungan kerja
Fungsi pemutusan hubungan kerja administrasi guru ialah untuk mempertegas atau memperjelas keterikatan masa kerja yang sudah tidak ada. Hal ini misalnya adanya surat SK (surat keterangan) pensiun bahwa masa kerja dilembaga tersebut sudah selesai oleh sebab itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dilakukan akhir selesai masa kerja.
I.  Fakta mengenai Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Fakta sederhana yang sering kita temui di lapangan adalah tugas guru dibenturkan dengan berbagai pekerjaan administrasi sekolah sehinnga kefokusan pendidik terpecah dan terbagi dan pada akhirnya fungsi pokok guru dilakukan dengan tidak maksimal.
Pada waktu yang lampau, pada umumnya tugas kewajiban guru hampir seluruhnya mengenai pekerjaan mengajar terus dalam arti menyampaikan keterangan-keterangan dan fakta-fakta dari buku kepada murid, memberi tugas-tugas dan memeriksanya.
Sekarang, guru harus juga memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya.
Dalam banyak hal pekerjaannya berhubungan erat sekali dengan pekerjaan seorang pengawas, Kepala sekolah, pegawai tata-usaha sekolah, dan berbagai pejabat lainnya. Secara berangsur-angsur tekanan makin diberikan kepada partisipasi guru dalam administrasi pendidikan/sekolah, yakni penyelenggaraan dan management sekolah. Tokoh-tokoh pendidikan sekarang menekankan kepada gagasan tentang demokrasi dalam hidup sekolah: guru-guru hendaknya didorong untuk ikut serta dalam pemecahan masalah-masalah administratif yang langsung mempengaruhi status profesionil guru.

KESIMPULAN
1)      Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dari profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik. Adapun, mengenai tenaga kependidikan dinyatakan di dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
2)      Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3)      Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
4)      Mewujudkan apa yang diamanatkan oleh PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berkualitas dan bermutu tinggi.
5)      Administrasi pendidik merupakan mediator untuk kelancar dan keberhasil serta peningkatan efektifitas dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
6)      Sekarang, guru harus memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya, masalah-masalah administratif seperti ini sangat mempengaruhi status profesionil guru.
7)      Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan baik jika pelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi pendidik/guru tersebut.

DAFTAR RUJUKAN:


Arikunto, Suharsimi, .Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. Yogyakarta : Grafindo Persada, 1993
Baharuddin, Yusak, .Administrasi Pendidikan.. CV. Pustaka Setia
Burhanuddin, . Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 1994
Cardoso Faustisno, . Manajemen Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan Pendidikan.. Jakarta : Bumi Aksara.
Daryanto, H.M, .Administrasi Pendidikan. , Jakarta : Rineka Cipta,2005
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, .Administrasi Sekolah Penataran Loka Karya Tahap 2 Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) . , Jakarta , 1981
Hamalik Oemar, . Kurikulum dan Pembelajaran., Jakarta : Bumi Aksara
Handani, Nawawi, . Administrasi Pendidikan. , Jakarta, CV Haji Masagung . 1998
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Peter, dkk,. Kamus Bahasa Indonesia kontemporer.. Jakarta: Modern English PRESS,1991
Piet Suhertian,.Dimensi-Dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah., Bandung. Rosda Karya .2003
Anwar, Moch, Idoch, .Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung : CV.Alpabeta, 2004
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan UPI. 2005. Pengantar Pengelolaan Pendidikan. Bandung.
Usman Uzer, . Menjadi Guru Profesional.. Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1999
WJS. Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia , (Jakarta: Balai Pustaka, 1991



Tidak ada komentar:

Posting Komentar