PENDAHULUAN
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tertuang dalam
PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendidik pada SMK memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan
tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan, serta memiliki sertifikat profesi guru untuk SMK. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial..
Tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola
satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. PP No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan tenaga kependidikan di SMK/MAK
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, tentang Standar Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah, menyebutkan standar tenaga administrasi
sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan
petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Pelaksana urusan terdiri atas Urusan
Administrasi Kepegawaian, Urusan Administrasi Keuangan, Urusan Administrasi
Sarana dan Prasarana, Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat,
Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, Urusan Administrasi Kesiswaan,
dan Urusan Administrasi Kurikulum. Petugas layanan khusus terdiri atas
penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga kebersihan,
pengemudi, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
A. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pengertian Administrasi
Sebelum bicara
lebih mikro tentang administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, alangkah
baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan administrasi. Administrasi
dalam pengertian secara harfiah, kata
“administrasi”berasl dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad dan ministrare.kata
ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris
yang berarti “ke”atau”kepada”.Dan kata ministrare sam artinya dengan
kata to serve atau to conduct yang berarti”melayani,membantu dan
mengarahkan”.Dalam bahasa inggris to administer berarti
pula”mengatur,memelihara dan mengarahkan”.
Jadi
kata”administrasi” secara harfiah dapat di artikan sebagai suatu kegiatan atau
usaha untuk membantu,malayani,mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam
mencapai suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)
Administrasi
dalam pengertian yang sempit
yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti catat-mencatat, mendokumentasika
kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya serta
mempersiapkan laporan.
Fungsi
administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik maka bisa diartikan
bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain
untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
2. Pendidik
Secara umum pendidik di
Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga
kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik merupakan: 1)tenaga
profesional, 2)merencanakan pembelajaran. 3)melaksanakan
pembelajaran. 4)menilai hasil pembelajaran. 5)membimbing.
6)melatih. 7)meniliti. 8)mengabdi kepada
masyarakat.
Jadi, jika diatas
dikatakan bahwa pendidik adalah guru. maka administrasi yang dimaksud disini adalah perangkat pembelajaran. Apa
saja yang harus disiapkan oleh guru berkaitan perangkat atau administrasi
pembelajaran yaitu sebagai berikut:
Nomor
|
Jenis Perangkat Administrasi
|
1.
|
Silabus
|
2.
|
Kalender
Pendidikan
|
3.
|
Program
Tahunan
|
4.
|
Program
Semester
|
5.
|
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
|
6.
|
Rencana
Pelaksanaan Harian
|
7.
|
Buku
Pelaksanaan Harian
|
8.
|
Presensi
Siswa
|
9.
|
Catatan
Hambatan Belajar Siswa
|
10.
|
Daftar Buku
Pegangan Guru
|
Kegiatan Penilaian
|
|
11.
|
Analisis KKM
|
12.
|
Kisi-kisi
Soal
|
13.
|
Soal-soal
Ulangan
|
14.
|
Buku
Informasi Penilaian
|
15.
|
Analisis
Butir Soal
|
16.
|
Analisis
Hasil Ulangan
|
17.
|
Program/Pelaksanaan
Perbaikan
|
18.
|
Program/Pelaksanaan
Pengayaan
|
19.
|
Daftar
Pengembalian Hasil Ulangan
|
20.
|
Buku Ulangan
Bergilir
|
21.
|
Daftar Nilai
|
22.
|
Laporan
Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
|
23.
|
Buku Tugas
Terstruktur
|
24.
|
Buku Tugas
Mandiri
|
Perangkat Tambahan
|
|
1.
|
SK Pembagian
Tugas
|
2.
|
Mengisi Buku
Kemajuan Kelas
|
3.
|
Jadwal
Mengajar
|
3 .
Tenaga
Kependidikan
·
UU No. 20 thn
2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu: Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
·
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
·
Tenaga Kependidikan lainnya
ü Orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
ü Wakil-wakil/Kepala
urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang
khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
ü Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang
bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang
dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi
Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi
Inventaris dan lain-lain.
ü Petugas
keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian,
pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang
tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan
pendidikan secara efektif dan efisien.
B. Dasar
hukum Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
·
No. 20 thn
2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
·
PP No. 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
·
Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No
25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No
27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor
Esensi dalam Pasal
40 UU No. 20 thn 2003 tentang hak dan kewajiban
pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik
dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
·
penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang pantas dan memadai;
·
penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
·
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas;
·
perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
·
kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban:
ü menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
ü mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
ü memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
C. Urgensi Administrasi bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pengertian urgensi di dalam
kamus bahasan Indonesia adalah keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting.
Jadi urgensi itu sendiri merupakan sesuatu yang penting yang ingin dilakukan
hingga mencapai tujuan yang diinginkan. Misalkan seperti administrasi guru yang
merupakan hal terpenting di dalam mencapai tujuan pembelajaran, karena guru
merupakan kunci untuk pencapaian tujuan dalam proses belajar mengajar .
Demi mewujudkan apa yang diamanatkan oleh PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan maka sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi
administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya.
Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan
yang berkualitas dan bermutu tinggi. Bicara masalah administrasi pendidik
maupun kualitas dan profesionalitas maka secara sederhada bisa kita lihat
apakah pendidik atau guru tersebut sudah memiliki ijazah/sertifikat mengajar
atau tidak dan apakah ijazah tersebut sesuai dengan bidang dan tempat ia
mengabdi? Artinya ketika seorang guru mengajar di tingkat SMA maka setidaknya
standar kualifikasi administrasinya minimal berstatus Strata 1 begitu pula
dalam hal bidang keilmuan. Seorang guru yang memiliki keahlian dalam bidang IPS
(PPKn) maka seharusnya ia mengajar PKn tidak pada mata pelajaran yang lain.
Lebih lanjut mengenai pentingnya administrasi pendidik memiliki kaitan erat dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus
memiliki empat kompentensi, antara lain:
Kompetensi Padegogik
o
Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
o
Menguasai teori belajar dan
prinsip pembelajaran yang mendidik.
o
Mengembangkan kurikulum yang
terkait mata pelajaran yang diampu.
o
Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik.
o
Memanfaatkan TIK untuk
kepentingan pembelajaran.
o
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik.
o
Berkomunikasi efektif, empatik,
dan santun ke peserta didik.
o
Menyelenggarakan penilaian
evaluasi proses dan hasil belajar.
Kompentensi Keahlian
o
Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, social dan budaya bangsa
o
Penampilan yang jujur,
berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
o
Menampilkan dirisebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
o
Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
o
Menjunjjung tinggi kode etik
profesi guru.
Kompentensi Sosial.
o
Bersikap inkulif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara,
raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
o
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat.
o
Beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
o
Berkomunikasi dengan lisan
maupun tulisan
Kompentensi Profesional
o
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
o
Mengusai standar kompentensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
o
Mengembangkan materi
pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
o
Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
o
Memanfaatkan TIK untuk
berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Artinya dari uraian diatas mempertegas
bahwa administrasi pendiddik dan tenaga kependidikan bahwa
tidak hanya administrasi pendidik yang dibutuhkan, melainkan juga kualitas dari
administrasi pendidik dan tenaga kependidikan juga penting diperhatikan. Hal
ini demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas.
D. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
ü Kelayakan Guru Mengajar
Kualitas guru dapat dilihat dari kualitas mengajarnya,
dan guru yang profesional tentu akan memperlihatkan kinerjanya dengan baik.
Kinerja guru yang baik diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran dan
berdampak terhadap prestasi belajarsiswa.
ü Pelaksanaan pembagian tugas Guru,
Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
ü Pemberian tugas tambahan kepada
Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
b.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah
yang berhubungan dengan:
·
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga
teknis dan tata laksana.
·
Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai
bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
c.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Ø Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga
Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
Ø Daftar urut kepangkatan disusun
sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d.
Mutasi Kepangkatan
ü Pemberitahuan kenaikan gaji berkala
kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat
guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
ü Pemberitahuan dan pengusulan mutasi
guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e.
Pengembangan Ketenagaan
·
Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk
mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan
dan Bendaharawan.
·
Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata
laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
·
Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata
laksana.
·
Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana
untuk menambah pengetahuan.
f.
Usaha Kesejahteraan Pegawai
Ø Penyelesaian keanggotaan Taspen dan
Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan
sekolah.
Ø Peningkatan kesejahteraan (Koperasi,
arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).
g.
Tata Tertib Kerja
ü Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga
Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
ü Sumber penyusunan tata tertib kerja
tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib
kerja).
E. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain
tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
1)
Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a.
Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
ü Berpendidikan
minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
ü Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b.
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
·
Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,
program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
·
Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Ø Berpendidikan
S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang
sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Ø Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
d.
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila
jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
e.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki
sertfikat yang relevan.
f.
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
g.
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan
Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
h.
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan
Pengarsipan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
i.
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
j.
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
k.
Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
l.
Petugas Layanan Khusus
ü Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü Tukang Kebun
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan
kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
ü Tenaga
Kebersihan
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
ü Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
2)
Kompetensi
a)
Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
ü Kompetensi
kepribadian
ü Kompetensi
Sosial
ü Kompetensi
Teknis
ü Kompetensi
manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah
b)
Pelaksana Urusan
·
Kompetensi kepribadian
·
Kompetensi sosial
·
Kompetensi teknis pelaksana urusan
3)
Petugas Layanan Khusus
ü Kompetensi
kepribadian
ü Kompetensi
sosial
ü Kompetensi
teknis petugas layanan khusus
F. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari
jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga
fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan. Tenaga struktural
merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum
(pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas
satuan pendidikan. Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang
menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Sedangkan tenaga teknis
kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis
administratif.
Status
Ketenagaan
|
Tempat
Kerja di Sekolah
|
Tempat
Kerja di Luar Sekolah
|
Tenaga Struktural
|
* Kepala
Sekolah
* Wakil
Kepala Sekolah
-
Urusan Kurikulum
-
Urusan Kesiswaan
-
Urusan Sarana dan Prasarana
-
Urusan Pelayanan Khusus
|
* Pusat :
Menteri, Sekjen, Dirjen
* Wilayah
: Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
* Daerah :
Kakandepdiknas Kab./Kec. : Kasi
|
Tenaga
Fungsional
|
* Guru
*
Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
*
Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
*
Pengembang tes
*
Pustakawan
|
* Penilik
* Pengawas
* Pelatih
* Tutor
& Fasilitator
*
Pengembangan Pendidikan
|
Tenaga
Teknis
|
* Laboran
* Teknisi
Sumber Belajar
* Pelatih
(Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
* Petugas
TU
|
* Teknisi
Sumber Belajar/Sanggar Belajar
* Petugas
TU
|
Tabel 1.
Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Tenaga
kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu
sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis
tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang
bersangkutan.
G. Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39
ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan
bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
|
Deskripsi
Tugas
|
Kepala
Sekolah
|
Bertanggung
jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik
ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan,
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha
kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
|
Pengembang
Tes
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan
evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di
sekolah
|
Teknisi
Sumber Belajar
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar
bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
|
Pelatih
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas
Tata Usaha
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau
teknis operasional pendidikan di sekolah
|
Tabel 2. Jabatan dan Deskripsi Jabatan Tenaga
Kependidikan di Sekolah
H. Fungsi
Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagaimana yang disampaikan diatas
bahwa fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan
administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya
peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan
pendidikan itu sendiri.
Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan lancar dan
berhasil baik jika pelaksanaannya
melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi pendidik/guru tersebut. yang
mana fungsi-fungsi tersebut adalah:
a) Perencanaan
Fungsi perencanaan administrasi guru ialah untuk
mendapatkan calon tenaga pengajar yang memang dibutuhkan. Perencanaan merupakan proses awal
dalam pelaksanaan untuk itu lembaga mampu merencanakan kebutuhan dimasa yang akan datang guna
mendapatkan kebutuhan yang diperlukan dan guna mencapai tujuan pendidikan
yang diinginkan. Jadi dengan adanya perencanaan yang terarah dan sistematis
pelaksanaan kegiatan akan berjalan lancar.
b)
Seleksi
Fungsi seleksi administrasi guru ialah penyeleksian
calon tenaga pengajar untuk direkrut atau
diambil atas kebutuhan pada lembaga tersebut, yang mana penyeleksian juga harus
dapat disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan
oleh lembaga misalnya : persyaratan administrasi, ujian (tes), dan wawancara dan
persyaratan lainnya.
c)
Pengangkatan atau Penempatan
Fungsi pengangkatan dan penempatan administrasi guru
adalah mengangkat calon tenaga pengajar yang memang sudah diseleksi dan sudah
dipertimbangkan oleh lembaga guna mendapatkan calon tenaga pengajar yang profesional.
Sedangkan penempatan calon tenaga pengajar harus disesuaikan dengan bidang
keahliannya masing-masing agar pelaksanaan tujuan pendidikan dapat dicapai
secara efektif.
d)
Pembinaan
Fungsi pembinaan administrasi guru ialah untuk membina
tenaga pengajar agar dapat meningkatkan kompetensi, peningkatan moral, disiplin
kerja, melalui pendidikan dan pelatihan. Pembinaan harus dilakukan terus menerus
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
e)
Kesejahteraan
Fungsi kesejahteraan administrasi guru ialah untuk
meningkatkan prestasi kerja dengan memberikan motivasi dan kepuasan kerja melalui
kompensas. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para tenaga pengajar
sebagai balasan jasa untuk kerja mereka. Kesejahteraan tidak harus berupa
materi semata melainkan juga pujian-pujian atas prestasi yang diraih oleh tenaga
pengajar atau personil.
f)
Penilaian atau Evaluasi
Fungsi penilaian atau evaluasi administrasi guru ialah
sebagai control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang
telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan evaluasi atau penilaian
dapat berjalan secara efektif bila pelaksanaanya berjalan dengan baik.
g)
Pemutusan Hubungan kerja
Fungsi pemutusan hubungan kerja administrasi guru ialah untuk
mempertegas atau memperjelas keterikatan masa kerja yang sudah tidak ada. Hal
ini misalnya adanya surat SK (surat keterangan) pensiun bahwa masa kerja
dilembaga tersebut sudah selesai oleh sebab itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja
dilakukan akhir selesai masa kerja.
I. Fakta mengenai Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Fakta sederhana yang sering kita
temui di lapangan adalah tugas guru dibenturkan dengan berbagai pekerjaan
administrasi sekolah sehinnga kefokusan pendidik terpecah dan terbagi dan pada
akhirnya fungsi pokok guru dilakukan dengan tidak maksimal.
Pada waktu yang lampau, pada umumnya tugas kewajiban
guru hampir seluruhnya mengenai pekerjaan mengajar terus dalam arti
menyampaikan keterangan-keterangan dan fakta-fakta dari buku kepada murid,
memberi tugas-tugas dan memeriksanya.
Sekarang, guru harus juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan
yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya.
Dalam banyak hal pekerjaannya berhubungan erat sekali
dengan pekerjaan seorang pengawas, Kepala sekolah, pegawai tata-usaha sekolah,
dan berbagai pejabat lainnya. Secara berangsur-angsur tekanan makin diberikan kepada partisipasi guru
dalam administrasi pendidikan/sekolah, yakni penyelenggaraan dan management
sekolah. Tokoh-tokoh
pendidikan sekarang menekankan kepada gagasan tentang demokrasi dalam hidup
sekolah: guru-guru hendaknya didorong untuk ikut serta dalam pemecahan
masalah-masalah administratif yang langsung mempengaruhi status profesionil
guru.
KESIMPULAN
1)
Di dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal 1 dinyatakan bahwa
pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dari profesi yang berfungsi
sebagai agen pembelajaran peserta didik. Adapun, mengenai tenaga kependidikan
dinyatakan di dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut.
Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan
pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga
administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan
sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
2)
Pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3)
Administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian,
pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang
tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan
pendidikan secara efektif dan efisien.
4)
Mewujudkan
apa yang diamanatkan oleh PP No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan maka sangat penting bagi seorang pendidik dan
tenaga kependidikan memenuhi administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah
menjadi tempat pengabdiannya. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan
pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berkualitas dan bermutu tinggi.
5)
Administrasi pendidik merupakan
mediator untuk kelancar dan keberhasil serta peningkatan efektifitas dan lain-lain untuk
mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
6)
Sekarang, guru harus memperhatikan
kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan
yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya, masalah-masalah administratif seperti ini sangat
mempengaruhi status profesionil guru.
7)
Semua kegiatan sekolah akan
dapat berjalan baik jika pelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi
administrasi pendidik/guru tersebut.
DAFTAR RUJUKAN:
Arikunto, Suharsimi, .Organisasi dan Administrasi Pendidikan
Teknologi dan Kejuruan. Yogyakarta : Grafindo Persada, 1993
Baharuddin, Yusak, .Administrasi Pendidikan.. CV. Pustaka
Setia
Burhanuddin, . Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan
Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 1994
Cardoso Faustisno, . Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Kepemimpinan Pendidikan.. Jakarta : Bumi Aksara.
Daryanto, H.M, .Administrasi Pendidikan. , Jakarta : Rineka
Cipta,2005
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, .Administrasi Sekolah
Penataran Loka Karya Tahap 2 Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) . , Jakarta , 1981
Hamalik Oemar, . Kurikulum dan Pembelajaran., Jakarta : Bumi
Aksara
Handani, Nawawi, . Administrasi Pendidikan. , Jakarta, CV
Haji Masagung . 1998
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Peter, dkk,. Kamus Bahasa Indonesia
kontemporer.. Jakarta: Modern English PRESS,1991
Piet Suhertian,.Dimensi-Dimensi
Administrasi Pendidikan di Sekolah., Bandung. Rosda Karya .2003
Anwar, Moch, Idoch, .Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya
Pendidikan. Bandung : CV.Alpabeta, 2004
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan UPI. 2005.
Pengantar Pengelolaan Pendidikan. Bandung.
Usman Uzer, . Menjadi Guru
Profesional.. Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1999
WJS. Poerwadarmita, Kamus Umum
Bahasa Indonesia , (Jakarta: Balai Pustaka, 1991